Minggu, 12 April 2009

perdagangan tembakau

Hubungan Hukum Petani Tembakau Dengan Perusahaan PengelolaDalam Perjanjian

KemitraanDari hasil penelitian terungkap bahwa bentuk kerjasama antaraperusahaan pengelola dengan petani tembakau dalam perjanjiankemitraan adalah menerapkan sistem kemitraan pola inti plasma,perusahaan pengelola berkedudukan sebagai inti dan para petanitembakau berkedudukan sebagai plasma. selanjutnya perjanjiankemitraan dengan pola inti plasma ini dituangkan dalam suatuperjanjian tertulis, hal ini sesuai dengan apa yang disyaratkan olehUndang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil pada pasal 29yang berbunyi yaitu : “hubungan hukum dituangkan dalam bentukperjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur bentuk danlingkup kegiatan usaha kemitraan, hak dan kewajiban masing-masingpihak, bentuk pembinaan dan pengembangan, serta jangka waktu danpenyelesaian perselisihan”. Demikian pula dalam PeraturanPemerintah Nomor. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan pada pasal 1dan 2 disebutkan :(1) Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar yang telah sepakatuntuk bermitra, membuat perjanjian tertulis dalam bahasaIndonesia dan atau bahasa yang disepakati dan terhadapnyaberlaku hukum Indonesia.(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa aktadibawah tangan atau akta notaris.Selanjutnya menurut Keputusan Gubernur Nusa Tenggara BaratNomor. 114 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan program IntensifikasiTembakau di daerah Nusa Tenggara Barat pada pasal 7 ayat 1 dan 2disebutkan :(1). Perusahaan pengelola dan petani tembakau wajib membuat suratperjanjian kerjasama yang mengikat kedua belah pihak.(2). Dalam surat perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dicantumkan kewajiban-kewajiban perusahaan pengelolaterhadap petani dan kewajiban-kewajiban petani terhadapperusahaan pengelola.Adapun maksud dipersyaratkannya perjanjian tertulis dalamsuatu kemitraan, karena hubungan kemitraan yang mempunyaiprinsip saling memerlukan dan menguntungkan itu diikat dalamsuatu perjanjian baik dengan akta dibawah tangan atau akta notarisuntuk memberikan dasar atau landasan dalam hubungan kemitraantersebut. Dengan demikian menurut hemat penulis, bahwa dasarhubungan antara perusahaan pengelola (inti) dan petani tembakau(plasma) adalah suatu perjanjian atau kontrak yang berisi hak dankewajiban masing-masing para pihak.Adapun hubungan hukum yang terjadi antara perusahaanpengelola selaku inti dan petani tembakau selaku plasma dapatdikategorikan sebagai hubungan jual beli secara khusus. Selanjtnyamekanisme jual beli antara perusahaan pengelola selaku inti danpetani tembakau selaku plasma dapat digambarkan sebagai berkutyaitu :Pertama, perusahaan pengelola sebagai penjual. Perusahaan pengelolamenjual kepada petani tembakau sarana produksi (saprodi) berupabibit (benih), pupuk, pestisida, obat-obatan dan lain-lainya denganketentuan :· Petani tembakau mengikuti harga saprodi yang ditentukan olehperusahaan pengelola.· Petani tembakau dilarang untuk menggunakan saprodi terutamabibit (benih) yang tidak direkomendasikan oleh perusahaanpengelola.· Pembayaran terhadap saprodi akan diperhitungkan kemudiansetalah produksi dengan cara dikurangi dengan total biayausahatani tembakau.Oleh karena itu merupakan suatu kewajiban bagi pihak perusahaanpengelola selaku penjual saprodi untuk menyerahkan saprodi kepadapetani tembakau selaku pembeli.Kedua, setelah petani tembakau menerima sarana produksi (saprodi)dari perusahaan pengelola, maka untuk selanjutnya petani tembakausebagai pembeli mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlahharga dari saprodi kepada perusahaan pengelola. Selain dari pada itu,petani tembakau memiliki kewajiban yang lebih khusus lagi yaitumenyediakan areal (lahan) tanam dan melaksanakan penanaman danpemeliharaan secara intensif tembakau pada areal (lahan) yangdiusahakannya di bawah pembinaan dan pengawasan teknisperusahaan pengelola selaku inti. Pada pokoknya kewajiban penjualmenurut pasal 1474 BW adalah menyerahkan barang yang dijualkepada pembeli. Sedangkan kewajiban pembeli adalah kewajibanmembayar harga (pasal 1513 BW). Senada dengan pasal tersebut,menurut Abdulkadir Muhammad1 kewajiban penjual pada umumnyaadalah menyerahkan barang, dan kewajiban pembeli adalah menerimadan membayar harga barang sesuai dengan perjanjian jual beli.Ketiga, Petani tembakau selaku penjual menjual hasil tembakaunya,dengan ketentuan :1 Abdulkadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 224· Petani tembakau harus menjual seluruh hasil produksitembakaunya kepada perusahaan pengelola.· Petani tembakau menjual seluruh hasil produksi tembakauberdasarkan grade dan harga yang telah ditetapkan olehperusahaan pengelola sebagaimana tertera dalam tabel 3, 4, 5, 6, 7,8 dan 9 pada hasil penelitian.Dengan demikian kedudukan perusahaan pengelola selaku intiberubah dan beralih sebagai pembeli, adapun yang menjadi kewajibanpembeli adalah membayar harga yang telah ditetapkan sesuai dengangrade/harga dari perusahaan pengelola. Dalam hal ini petanitembakau tidak dapat menawarkan harga layaknya jual beli dalamtransaksi jual beli pada umumnya dan hanya bisa menerimaberdasarkan grade/harga yang telah ditetapkan tersebut. Selanjutnyawalaupun telah ditentukan jangka waktu pembayaran dalamperjanjian, namun petani tembakau tidak dapat berbuat apapun kalauperusahaan pengelola lalai, terlebih lagi tidak ada satu ketentuanpundalam perjanjian yang memuat sanksi bagi perusahaan pengelolaapabila lalai atau tidak mematuhi kewajibannya. Sebaliknya apabilapetani tembakau tidak menepati seperti apa yang telah diperjanjikan,yaitu seperti tidak menyetorkan hasil produksi tembakaunya kepadaperusahaan pengelola, maka dengan serta merta perusahaan pengelolaakan bertindak yaitu menjatuhkan denda dengan pemotongan danakan diperhitungkan dalam total biaya usaha. Adapun besarnyadenda tidak ditentukan dalam perjanjian kemitraan tersebut.Berdasarkan pada uraian di atas, tergambarkan adanya ketidakseimbangan kedudukan dan perlakuan oleh perusahaan pengelolakepada pihak petani (plasma), terutama sekali yang berkaitan dengansanksi jika adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaanpengelola selaku inti, tetapi sebaliknya apabila pihak petani tembakauselaku plasma tidak memenuhi prestasinya yaitu kewajiban untukmenyetorkan hasil produksi tembakaunya kepada perusahaanpengelola, maka akan mendapat sanksi berupa denda yang harusdibayar oleh petani tembakau.Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hubungan hukumyang terjadi adalah hubungan hukum jual beli secara khusus. Adapunkekhususan dari hubungan tersebut terletak pada :a. Adanya sayarat tertentu.Dalam perjanjian jual beli antara perusahaan pengelola denganpetani tembakau terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi,yaitu :· Perusahaan pengelola yang menetapkan harga bibit (benih),pupuk, pestisida, obat-obatan dan pembelian tembakaudilakukan berdasarkan harga/grade yang dibuat perusahaanpengelola.· Pembayaran sarana produksi (saprodi) maupun hasil produksitembakau dilakukan setelah proses produksi atau denganperkataan lain pembayaran akan dilakukan setelah dikurangidengan total biaya usahatani.· Petani mitra dilarang untuk menerima atau mendapatkansarana produksi dari pihak lain terutama bibit (benih) tanpa adarekomendasi dari perusahaan pengelola.· Petani mitra berkewajiban (prestasi) untuk menyetorkan hasilproduksi tembakaunya kepada perusahaan pengelola.· Perusahaan pengelola mengupayakan tersedianya saranaproduksi seperti benih sebar, pupuk, pestisida, obat-obatan danminyak tanah yang diperlukan selama berlangsungnyakegiatan.· Perusahaan pengelola melaksanakan bimbingan teknis danmemberikan manajemen usaha terhadap petani tembakau.Apabila diperhatikan syarat-syarat yang disebutkan di atas,terlihat adanya pembebanan yang tidak seimbang yang terjadi.Syarat yang dibebankan kepada petani tembakau (plasma) tidaksepadan dengan syarat yang dibebankan pada perusahaanpengelola, dengan demikian akan terlihat adanya pihak yang lebihmendominasi dalam perjanjian kemitraan usahatani tembakautersebut.b. Adanya peralihan kedudukan hukum.Dalam perjanjian jual beli antara perusahaan pengelola dan petanitembakau telah terjadi peralihan kedudukan hukum, peralihantersebut ditentukan oleh waktu. Pada mulanya perusahaanpengelola berkedudukan sebagai penjual sarana produksi (saprodi)seperti bibit, pupuk, pestisida, obat-obatan, sedangkan petanitembakau berkedudukan sebagai pembeli sarana produksi(saprodi) tersebut pada perusahaan pengelola. Kemudianselanjutnya pada waktu pasca produksi tembakau, perusahaanpengelola (inti) beralih atau berubah kedudukannya sebagaipembeli hasil produksi tembakau, sedangkan petani tembakau(plasma) beralih atau berubah menjadi penjual tembakau hasilproduksinya.Apabila diperhatikan secara saksama perjanjian jual belipada umumnya, maka jarang sekali diketemukan adanya peralihankedudukan hukum sekaligus dalam satu perjanjian seperti praktekpada perjanjian kemitraan usahatani tembakau ini.c. Adanya peralihan hak milik.Pada waktu perusahaan pengelola (inti) berkedudukan sebagaipenjual dan petani tembakau (plasma) selaku pembeli, maka dalamhubungan jual beli tersebut terjadi peralihan hak milik secara“semu”. Dikatakan semu, karena walaupun petani tembakau(plasma) telah secara nyata menguasai barang yang telah dibeliakan tetapi petani tembakau (plasma) harus mengunakan barangtersebut sesuai dengan petunjuk/apa yang telah ditentukan olehperusahaan pengelola selaku inti.Padahal dalam jual beli pada umumnya, yang harusdiserahkan penjual kepada pihak pembeli adalah hak milik atasbarangnya dan bukan sekedar kekuasaan atas barangnya saja.Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 1459 KUHPerdata yaitu “hak milik atas barang yang dijual tidaklahberpindah kepada si pembeli selama penyerahannya belumdilakukan”. Maka yang tersirat dalam ketentuan pasal ini, bahwayang diserahkan tidak hanya barangnya, tetapi juga beserta hakmilik atas barang yang dijual tersebut.“Jual beli adalah2 suatu persetujuan dengan mana pihakyang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatukebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telahdijanjikan” demikianlah rumusan pasal 1457 KUH Perdata.Berdasarkan pada rumusan yang diberikan tersebut dapat kita lihatbahwa jual beli merupakan suatu bentuk perjanjian yang2 Gunawan Widjaja & Kartini Muljadi, 2003, Jual Beli (Seri Hukum Perikatan), Raja GrafindoPersada, Jakarta, hal. 7melahirkan kewajiban atau perikatan untuk memberikan sesuatu,yang dalam hal ini terwujud dalam bentuk penyerahan kebendaanyang dijual oleh penjual, dan penyerahan uang oleh pembelikepada penjual.Kemudian menurut M. Yahya Harahap3 jual beli, tiada laindari pada “persesuaian kehendak” (wils overeenstemming) antarapenjual dan pembeli mengenai “barang” dan “harga”. Barang danhargalah yang menjadi essensialia perjanjian jual beli. Selanjutnyamenurut Subekti jual beli adalah suatu perjanjian dengan manapihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hakmilik atas suatu barang dan pihak yang lain untuk membayarharga yang telah dijanjikan.4Adapun maksud penyerahan benda5 yang dijual tentunyatermasuk “penyerahan hak mili k”. Kurang tepat rasanya,seseorang yang membeli barang, hanya menerima barangnya saja,tanpa ada maksud untuk menguasai dan memilikinya. Memangseperti yang diperingatkan pasal 1459 BW, hak milik tidak dengansendirinya menurut hukum berpindah kepada pembeli. Melainkanmilik itu baru berpindah sesudah barang yang dibeli diserahkansesuai dengan aturan penyerahan yang ditetapkan. Kalau begitutanpa mengurangi maksud pasal ini, penyerahan barang objek jual3 M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni Bandung, hal. 1814 Subekti, 2001, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, hal . 795 M. Yahya Harahap, Op. Cit, hal. 182beli tidak hanya penyerahan barangnya semata-mata. Tetapimeliputi penyerahan barang dan penguasaan serta hak milik daribarang kepada pembeli.Selanjutnya jual beli menurut BW adalah suatu perjanjianbertimbal balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanjiuntuk menyerahkan hak milik atas sutu barang, sedangkanpihak yanglainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiriatas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak miliktersebut.Perkataan jual beli menunjukan bahwa dari satu pihakperbuatan dinamakan menjual, sedangkan dari pihak yang laindinamakan membeli. Istilah yang mencakup dua perbuatan yangbertimbal balik itu adalah sesuai dengan istilah Belanda “koop enverkoop” yang juga mengandung pengertian bahwa pihak yang satu“verkoop” (menjual) sedang yang lainnya “koopt” (membeli). Dalambahasa Inggris jual beli disebut dengan hanya “sale” saja yangberarti “penjualan” (hanya dilihat dari sudutnya si penjual). 6Adapun yang membedakan antara “sale” dan “agreement tosell” menurut Abdulkadir Muhammad, sale adalah jual beli dimanahak milik atas barang seketika berpindah kepada pembeli misalnya6 Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Cet. Ke-X, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 1-2dalam jual beli tunai di toko, sedangkan agreement to sell adalah jualbeli barang dimana pihak-pihak setuju bahwa hak milik atasbarang akan berpindah kepadapembeli pada suatu waktu yang akan datang, selanjutnya menuruthemat penulis perjanjian kemitraan usahatani tembakau antaraperusahaan pengelola selaku inti dan petani tembakau selakuplasma dapat dikategorikan dalam agreement to sell, yaitu jual belibarang dimana pihak perusahaan pengelola dan petani tembakausepakat bahwa hak milik atas barang akan berpindah kepadapembeli pada suatu waktu yang akan datang, karena adanyawaktu tunggu antara pembuatan perjanjian dengan berpindahnyabarang walaupun hak milik beralih secara semu.Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa dalamjual beli selain adanya penyerahan barang juga secara serta mertaatau otomatis dibarengi dengan adanya penyerahan hak milik atasbarang yang dijual. Dalam Pasal 612 KUH Perdata dijelaskanbahwa : “penyerahan barang bergerak dilakukan denganpenyerahan yang nyata atau menyerahkan kekuasaan atasbarangnya”. Perusahaan pengelola menyerahkan sarana produksi(saprodi) kepada petani tembakau, namun yang menjadipermasalahannya adalah terhadap hak milik atas barang yangdijual, petani tembakau tidak dapat berbuat bebas terhadap barangtersebut, seharusnya petani tembakau dapat berbuat bebasterhadap barang yang dibelinya dan tidak harus mengikuti segalaketentuan dari perusahaan pengelola, sebagaimana ditentukan olehpasal 570 KUH Perdata yaitu :“Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatukebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadapkebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidakbersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yangditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak meratakannya, dantidak menggangu hak-hak orang lain, kesemuanya itu dengan takmengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demikepentingan umum berdasarkan atas ketentuan undang-undangdan dengan pembayaran ganti rugi”.Dengan demikian dapat dikatakan bahwa terhadap hak miliksetiap orang mempunyai hak untuk bebas mempergunakankebendaan itu. Oleh sebab petani tembakau selaku plasma tidakdapat berbuat bebas terhadap saprodi yang telah dibelinya dariperusahaan pengelola, baik untuk menjual atau mengalihkannyakepada pihak lain serta adanya kewajiban untuk menjual tembakauhasil produksinya kepada perusahaan pengelola, dengan demikiandapat dikatakan hak milik atas barang beralih secara semu. Namunlain halnya pada saat perusahaan pengelola berkedudukan sebagaipembeli tembakau hasil produksi dan petani tembakau sebagaipenjual. Pada posisi ini betul-betul terjadi peralihan hak milik.Petani tembakau menyerahkan barang yang dijual berupatembakau krosok dan ketika itu pula hak milik atas barang beralihpada perusahaan pengelola selaku inti. Perusahaan pengeloladapat berbuat bebas terhadap tembakau tersebut, baik untukdiolah ataupun dijual kepada pihak lain.Perjanjian kemitraan merupakan perjanjian khusus yangtidak diatur dalam Bab III KUH Perdata, karenanya pengertianmengenai perjanjian kemitraan memang tidak ditemukan dalamUndang-Undang maupun di dalam Peraturan Pelaksananya, hanyasaja dalam Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995 tentang UsahaKecil di dalam ketentuan pasal 29 dijelaskan yaitu :“Hubungan kemitraan dituangkan dalam bentuk perjanjiantertulis yang sekurang-kurangnya mengatur bentuk dan lingkupkegiatan usaha kemitraan, hak dan kewajiban masing-masingpihak, bentuk pembinaan dan pengembangan serta jangka waktudan penyelesaian perselisihan”.Menurut hemat penulis, perjanjian kemitraan bersumberatau dikuasai oleh Buku II dan Buku III Kitab Undang-UndangHukum Perdata, Undang-Undang Nomor 9 tahun 1995 tentangUsaha Kecil, Peraturan Pemerintah tentang Kemitraan, KeputusanMenteri Pertanian Nomor. 219/Kpts/KB.420/4/1989 jo KeputusanMenteri Pertanian Nomor. 651/Kpts/Kb.420/9/1990 tentangProgram intensifikasi tembakau serta berbagai keputusanpemerintah di daerah. Sehingga selain dilandasai oleh asas-asasumum dalam hukum perjanjian yang diatur dalam KUH Perdatajuga dilandasai oleh asas-asas hukum yang bersifat khusus. PaulScholten7 mendefinisikan asas hukum sebagai pikiran-pikirandasar yang terdapat di dalam dan dibelakang sistem hukummasing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundangundangandan putusan-putusan hukum yang berkenaan denganketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individual dapatdipandang sebagai penjabarannya.Adapun asas-asas hukum khusus yang dimaksud dalam halini adalah :Ø Asas KesetaraanAsas ini dimaksudkan agar program kemitraan dapatmemberikan keuntungan yang adil bagi semua pihak, karenapada hakikatnya kemitraan adalah sebuah kerjasama bisnisuntuk tujuan tertentu dan yang ditekankan pada adanya posisitawar atau posisi tawar menawar yang sejajar lagi seimbang.Hal ini seperti ditentukan dalam pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 tahun 1995, namun dalam prakteknya sangatsulit untuk diwujudkan.Ø Asas UnconscionabilityAda kecenderungan menggunakan perjanjian baku dalamtransaksi bisnis terutama dalam kemitraan usaha dewasa ini,namun tidak dibenarkan adanya klausul yang memberatkan7 Paul Scholten di dalam JJ. H. Bruggink, Op. Cit, hal 119-120salah satu pihak, tetapi dalam praktiknya masih ada klausulyang memberatkan dan membebankan pada salah satu pihaksaja yaitu klausul eksenorasi berupa syarat yang secara khususmembebaskan pengusaha dari tanggung jawab terhadap akibatyang merugikan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian.Dengan perkataan lain klausul eksenorasi yaitu klausul yangdicantumkan di dalam suatu perjanjian dengan mana satupihak menghindari untuk memenuhi kewajibannya denganmembayar ganti rugi seluruhnya atau terbatas, yang terjadikarena ingkar janji atau perbuatan melawan hukum. Hal inidapat dilihat dalam ketentuan pasal 12 ayat (1) surat perjanjiankerjasama PT. Sadhana Arifnusa dengan Petani Mitra.Ø Asas SubsidaritasPerusahaan pengelola selaku pengusaha besar atau menengahmerupakan salah satu faktor dalam rangka memberdayakanpetani tembakau selaku usaha kecil. Namun dari kerjasamausaha tersebut, petani tembakau selaku plasma belum secaraoptimal mendapatkan manfaatnya.Ø Asas kebersamaanKebersamaan atau rasa solidaritas dalam hubungan kemitraaninti plasma hendaknya ditanamkan, dengan ditanamkannyarasa kebersamaan, maka akan timbul rasa saling membutuhkandiantara kedua belah pihak, inti memerlukan plasma,plasmapun memerlukan inti. Namun dalam kenyatannya pihakinti masih mengabaikan kepentingan plasma, hal ini tercermindari belum tercovernya kepetingan-kepentingan plasma dalamperjanjian.Ø Asas SukarelaWalaupun ketentuan perundang-undangan yang berlakumengharuskan untuk setiap perusahaan dalam melakukankegiatan usaha tertentu dengan pola kemitraan, namunhendaknya keharusan itu dilakukan dengan sukarela sebagaibentuk tanggungjawab perusahaan terhadap masyarakat dalamlingkungan tempat kedudukannya.Ø Asas Keuntungan Timbal BalikMemperhatikan hak dan kewajiban para pihak serta dengandiberikannya beberapa bantuan oleh pihak inti kepada pihakplasma baik modal maupun sarana produksi lainnya, makadengan kemitraan diharapkan mempunyai nilai tambah dankeuntungan timbal balik bagi kedua belah pihak.Ø Asas DesentralisasiDalam hal ini pemerintah memberikan wewenang dankebebasan kepada setiap usaha besar ataupun usaha menengahbersama mitra usahanya seperti dalam kemitraan inti plasmauntuk mendisain dan merancang sendiri pola kemitraan yangsesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak yangbermitra. Namun disertai dengan adanya rambu-rambu hukumyang dibuat oleh pemerintah baik berupa Undang-Undang,Peraturan Pemerintah maupun peraturan yang lainnya.Berdasarkan pada uraian tersebut di atas, menurut hematpenulis perjanjian kemitraan mempunyai ciri-ciri sebagai berikutyaitu :1. Bersifat Konsensuil.Persetujuan-persetujuan dapat terjadi karena persesuaiankehendak (konsensus) para pihak.8 Kemudian menurutSubekti,9 Ia sudah dilahirkan sebagai suatu perjanjian yang sah(mengikat atau mempunyai kekuatan hukum) pada detiktercapainya sepakat antara penjual dan pembeli mengenaiunsur-unsur yang pokok (essentialia) yaitu barang dan harga,biarpun jual beli itu mengenai barang yang tidak bergerak. Jualbeli adalah perjanjian konsensuil dapat kita temukan dalamrumusan Pasal 1458 KUH Perdata yang berbunyi sebagaiberikut yaitu :“Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihaksewaktu mereka telah mencapai sepakat tentang barang dan8 Soedjono Dirdjosisworo, 2002, Misteri di Balik Kontrak Bermasalah, Mandar Maju, Bandung, hal.149 Subekti, Op. Cit. hal. 79harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupunharganya belum dibayar”.Dari penjelasan yang diberikan di atas, secara sederhana dapatdikatakan bahwa pada dasarnya setiap penerimaan, yangdiwujudkan dalam bentuk pernyataan penerimaan, baik yangdilakukan secara lisan, maupun yang dibuat dalam bentuktertulis, menunjukan saat lahirnya perjanjian.2. Termasuk kategori perjanjian jual beli secara khusus.Dikatakan sebagai jual beli secara khusus karena dalamperjanjian tersebut ada indikasi sebagai perjanjian dengan manapihak yang satu mengikatkan diri untuk menyerahkan hakmilik atas suatu barang dan pihak yang lain untuk membayarharga yang telah dijanjikan, walaupun hak milik beralih secarasemu. Selanjutnya selain daripada tersebut di atas, karenadalam perjanjian itu ada ketentuan khusus yang tidakditemukan dalam perjanjian jual beli pada umumnya. Adapunketentuan khusus tersebut seperti grade/harga inti yangmenentukan, adanya pembinaan yang diberikan oleh intikepada plasma, pembayaran saprodi dan tembakau petanidilakukan setelah produksi dilakukan, petani tembakau tidakboleh menjual hasil produksi tembakaunya kepada pihak lainmelainkan harus pada perusahaan pengelola.3. Termasuk perjanjian tak bernama.Di luar perjanjian bernama, tumbuh pula perjanjian takbernama, yaitu perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalamKUH Perdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlahperjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikandengan kebutuhan pihak-pihak yang mengadakannya, sepertiperjanjian kemitraan usaha inti plasma. Lahirnya perjanjian inidi dalam praktek adalah berdasarkan asas kebebasanberkontrak. Perjanjian tidak bernama menurut J. Satriomerupakan perjanjian-perjanjian yang belum mendapatpengaturannya secara khusus dalam Undang-Undang.10Demikian pula dengan perjanjian inti plasma tidak mempunyainama tertentu dan tidak diatur secara khusus.4. Pemberian sarana produksi (saprodi) kepada pihak plasmadisertai dengan pembinaan baik terhadap sumber dayamanusia, teknik budidaya tembakau, teknik pengovenan,manajemen dan lain-lainnya.5. Penggunaan sarana produksi (saprodi) yang diberikan olehperusahaan inti kepada petani plasma harus berdasarkanketentuan dari perusahaan inti. Pihak petani plasma tidak bisa10 J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Buku I, PT. Citra AdityaBakti, Bandung, hal. 149dengan leluasa mempergunakan barang-barang ini, sebabdalam perjanjian ada ketentuan yangMelarang petani plasma untuk memindahkan atau mengalihkankepada pihak lain, dan dalam menjual tembakau harus kepadaperusahaan inti.6. Pembayaran atas penggunaan segala sarana produksi (saprodi)akan dilakukan pasca produksi tembakau setelah dipotong dengantotal biaya usaha.3. Upaya-Upaya Yang Ditempuh Untuk Melindungi Petani Tembakau(Plasma).a. Meningkatkan Kesetaraan Petani Tembakau Dalam Kemitraan.Kemitraan merupakan kerjasama usaha yang mempunyailandasan pengaturan dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1995,Peraturan-Pemerintah No. 44 Tahun 1997 dan Keputusan Presiden No.99 Tahun 1998 ini bukanlah hal yang baru. Kemitraan sudah lamadipraktekkan dalam kegiatan ekonomi masyarakat, karena padadasarnya kemitraan merupakan kerjasama dalam proses produksiataupun pemasaran. Dengan demikian pola kemitraan itu berlangsungdan tumbuh secara alamiah dalam kehidupan masyarakat. Hal ini telahmendapat perhatian pemerintah manakala pemerintah berusahamemberdayakan usaha kecil dalam kegiatan ekonomi nasional.Menurut Gunawan Sumodiningrat,11 seiring dengan berjalannyawaktu, masyarakat makin menyadari bahwa pertumbuhan ekonomiyang diupayakan melalui berbagai program tidak dengan sendirinyadapat menyelesaikan permasalahan sosial ekonomi yang dihadapi. Kitamemerlukan suatu strategi atau arah baru kebijaksanaan pembangunanyang memadukan pertumbuhan dan pemerataan. Strategi itu padadasarnya mempunyai tiga arah. Pertama, pemihakan dan pemberdayaanmasyarakat. Kedua, pemantapan ekonomi dan pendelegasian wewenangdalam pengelolaan pembangunan di daerah dengan mengembangkanperan serta masyarakat. Ketiga, modernisasi melalui penajaman danpemantapan arah perubahan struktur sosial ekonomi dan budaya yangbersumber pada peran masyarakat lokal.Adapun menurut Ginanjar Kartasasmita, proses perubahanstruktur memerlukan rencana dan langkah yang sistematis melaluipemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat modern yangtelah maju lebih diarahkan pada penciptaan iklim yang menunjangdanpeluang untuk tetap maju, sekaligus memberi pengertian bahwa suatusaat mereka wajib membantu yang lemah. Pemberdayaan masyarakatyang masih tertinggal tidak cukup hanya dengan meningkatkanproduktivitas, memberikan kesempatan berusaha yang sama, dan11 Gunawan Sumodiningrat, 1999, Pemberdayaan Masyarakat dan JPS, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta, hal. 191memberikan suntikan modal, tetapi juga menjamin adanya kerjasamadan kemitraan antara yang telah maju dan yang lemah atau belumberkembang. Sedangkan menurut Chambers, pemberdayaanmasyarakat adalah sebuah konsep pembangunan ekonomi yangmerangkum nilai-nilai sosial. Konsep ini mencerminkan paradigma barupembangunan, yakni yang bersifat “people centeral, participatory,empowerment and sustainable” .12Lebih lanjut Ginanjar Kartasasmita,13 menyatakan bahwamemberdayakan juga mengandung arti melindungi. Dalam prosespemberdayaan, harus dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah,oleh karena ketidakberdayaan dalam menghadapi yang kuat. Untukitulah, perlindungan dan pemihakan kepada yang lemah amatmendasar sifatnya dalam konsep pemberdayaanmasyarakat. Melindungi tidak berarti mengisolasi atau menutupi dariinteraksi, karena hal itu justru akan mengerdilkan yang kecil danmelunglaikan yang lemah. Melindungi harus dilihat sebagai upayauntuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang sertaeksploitasi yang kuat atas yang lemah.12 Ginanjar Kartasasmita, 1996, Pemberdayaan Masyarakat (Strategi Pembangunan Yang BerakarKerakyatan), Makalah Seminar Nasional Dalam Rangka Dies Natalis Ke-15/Lustrum ke-3 UMY, BPPN,Jakarta.13 Ibid.Hal senada juga dilontarkan oleh Gunawan Sumodiningrat14menyatakan bahwa permberdayaan masyarakat berarti meningkatkankemampuan atau meningkatkan kemandirian masyarakat. Dalamkerangka pembangunan nasional, upaya pemberdayaan masyarakatdapat dilihat dari sudut pandang; pertama, penciptaan suasana atauiklim yang memungkinkan masyarakat berkembang; kedua, peningkatankemampuan masyarakat dalam membangun melalui berbagai bantuandana, latihan, pembangunan sarana dan prasarana baik fisik maupunsosial serta pengembangan kelembagaan di daerah; ketiga, perlindunganmelalui pemihakan kepada yang lemah untuk mencegah persainganyang tidak seimbang dan menciptakan kemitraan yang salingmenguntungkan.Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka untukmemberikan pengaturan dan legalitas pada pola kemitraan inipemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995tentang usaha kecil, dengan demikian kemitraan dipilih sebagai polakerjasama yang baik untuk menumbuhkan usaha kecil agar dapat eksisdan mandiri dalam dunia usaha. Hal ini karena kemitraan mempunyaiprinsip-prinsip saling memerlukan, memperkuat dan menguntungkanberdasarkan kedudukan hukum yang setara dengan saling mendukungsatu sama lain. Sehubungan dengan kesetaraan kedudukan, dalam pasal14 Gunawan Sumodiningrat, Op. Cit, hal. 19126 ayat 4 Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil,disebutkan bahwa “dalam melakukan hubungan kemitraan, keduabelah pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara”. Konsepkemitraan ini menunjukkan bahwa kerjasama usaha tidak semata-matahubungan bisnis yang hanya untuk mencari keuntungan, tetapi suatukerjasama yang dilandasi dengan rasa saling membutuhkan,pembinaan, pengembangan dan rasa taggung jawab sosial.Timbulnya kesadaran dan diterapkannya prinsip-prinsipkemitraan untuk saling memerlukan, memperkuat dan salingmenguntungkan berdasarkan kedudukan hukum yang setara untuksaling mendukung tersebut, disini tidak berarti para partisipan dalamkemitraan tersebut harus memiliki kemampuan dan kekuatan yangsama, akan tetapi yang lebih dipentingkan ialah adanya posisi tawaryang setara berdasarkan peran masing-masing, karena ciri darikemitraan usaha adalah terdapat hubungan timbal balik bukanhubungan sebagai buruh dan majikan ataupun atasan dan bawahansebagai adanya pembagian risiko dan keuntungan yang proporsional,disinilah kekuatan dan karakter kemitraan usaha.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan terungkapbahwa perusahaan pengelola selaku pihak inti belum sepenuhnyamenerapkan prinsip-prinsip kemitraan yang saling memerlukan,memperkuat, menguntungkan dan dalam melakukan hubungankemitraan kedua belah pihak mempunyai kedudukan hukum yangsetara seperti ditentukan dalam pasal 26 ayat 4 Peraturan-PemerintahNo. 9 Tahun 1995 tersebut. Oleh karena itu disini perlu adanyakomitmen dari pihak perusahaan pengelola selaku inti untukmemberikan ruang negosiasi dan kesempatan bagi petani tembakauselaku plasma untuk bisa ikut serta dalam menentukan isi perjanjiankerjasama kemitraan usahatani tersebut, terutama dalam suratkesepakatan yang berisikan harga saprodi seperti benih, pupuk,pestisida obat-obatan serta yang tidak kalah pentingnya ialah ikutsertadalam menentukan grade dan harga tembakau hasil produksinya.Selanjutnya berkaitan dengan upaya untuk meningkatkankesetaraan dalam kemitraan usahatani tembakau, berdasarkan hasilpenelitian ada beberapa hal yang dapat dilakukan yaitumenyelenggarakan pembinaan dan pembangunan sumber daya petanidengan cara memberikan pendidikan dan pelatihan. Kurangnyakeahlian dalam teknis produksi pada usahatani tembakaumengakibatkan para petani tidak mampu melakukan terobosan atauinovasi dan meningkatkan kualitas hasil produksinya. Oleh karena itu,menurut Muhamad Djumhana15 kemampuan dan peranan usaha kecilseperti itu harus dikembangkan dengan meningkatkan pembangunansarana dan prasarana usaha disertai dengan pengembangan iklim15 Muhamad Djumhana, 1994, Hukum Ekonomi Sosial Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,Hal. 223yang mendukung, termasuk kemudahan dalam memperolehpermodalan dan kesempatan usaha, juga kemudahan dalammemperoleh pendidikan, pelatihan dan bimbingan manajemen serta alihteknologi.Petani tembakau selaku pengusaha kecil adalah lemah danmemerlukan bantuan, perlindungan dan pengembangan. Sebaliknyajuga harus tercipta iklim dan kepercayaan bahwa mereka pula harusbisa mandiri, bisa memacu jalan dan pilihannya sendiri. Pemberianberbagai bimbingan teknis dan informasi pasar dalam rangkamemberikan jaminan (apalis) pasar harus dilakukan agar petanitembakau (plasma) selaku pengusaha kecil semakin mampumemanfaatkan setiap peluang usaha, seperti dengan segeramewujudkan Pasar Lelang Lokal (PLL) di daerah sebagai jalan keluardalam pemasaran hasil produksi dan untuk mempercepat kemandirianserta agar memiliki kepribadian yang tangguh sebagai wiraswasta.Menurut Mohammad Jafar Hafsah, kaitannya denganpeningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai upayameningkatkan kesetaraan antara para pihak dalam kemitraan, dikatakanbahwa sejalan dengan meningkatnya kualitas sumber daya manusia,maka tepat apabila dalam kaitannya dengan kemitraan dilakukandengan cara memasyarakatkan etika bisnis bagi pelaku bisnis. 16 Etika16 Mohammad Jafar Hafsah, 1999, Kemitraan Usaha, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, hal. 45bisnis menyangkut nilai-nilai moral pelaku bisnis, yaitu menyangkuthati nurani pengusaha untuk membedakan antara apa yang baik danapa yang buruk, serta menetapkan nilai-nilai yang patut dianut danpatut dikejar. Sistem ekonomi dan sistem hukum ekonomi Indonesiayaitu sistem ekonomi Pancasila, mendasarkan pada pasal 33 UUD 1945yang merupakan penjabaran dari demokrasi ekonomi. Demokrasiekonomi menjadi sumber etika bisnis.17Selanjutnya Peraturan hukum, doktrin hukum sertayurisprudensi di Indonesia memberi perlindungan terhadap persainganwajar.18 Karenanya, persaingan tidak wajar, yaitu secara tidak jujur ataucurang, yang dilakukan secara melawan hukum dilarang.19 Bentukpersaingan curang diantaranya adalah tindakan yangbertentangan dengan sopan santun tanpa mengindahkan etika bisnis.20Etika bisnis mempunyai fungsi bagi keberhasilan bisnis.21 Etika bisnisbisa berarti nilai-nilai dan norma-norma moral yang berlaku bagipraktek bisnis. Hak dan kewajiban adalah konsep-konsep kunci etika.Hak yang sering harus dituntut, dalam pelaksanaannya mengenal batasbatas.Hak dan kewajiban memerlukan pengaturan bersama melaluisistem hukum. Sistem hukum ditentukan oleh pola kebudayaan dan17 Bambang Eko Turisno, 2001, Etika Bisnis Dalam Sistem Hukum Ekonomi Di Indonesia, Masalah-Masalah Hukum Majalah Ilmiah FH-Undip No. 4 Oktober-Desember, hal. 18218 Sunaryati Hartono di dalam Bambang Eko Turisno, Ibid, hal. 18319 B.M. Kuntjoro Jakti di dalam Bambang Eko Turisno, Ibid.20 Ibid.21 Ginandjar Kartasasmita, 1987, Beberapa Pokok Pikiran Mengenai Etika Bisnis danPengembangannya di Indonesia, hal. 3pola politik masyarakat hukum yang bersangkutan. Kemudian menurutFranz Magnis Suseno,22 yang menjadi tujuan etika bisnis adalah :· orang-orang bisnis sadar tentang dimensi etis;· belajar bagaimana mengadakan pertimbangan yang baik, etismaupun ekonomis, dan· bagaimana pertimbangan etis dimasukkan ke dalam kebijaksanaanperusahaan.Tujuan etika bisnis bukan mengubah keyakinan moral seseorang,melainkan untuk meningkatkan keyakinan itu, sehingga orang percayapada diri sendiri dan akan memberlakukannya di bidang bisnis.23 Selaindari pada itu, etika bisnis juga merupakan bagian daribudaya dan keberadaan masyarakat yang bersangkutan. Ia menjawabtantangan-tantangan yang dihadapi masyarakat itu. Oleh karena itu,etika bisnis masyarakat Indonesia mesti mencerminkan kekhususanbudaya, peradaban, nilai-nilai ciri keagamaan, dan pandanganmasyarakat Indonesia.24 Etika bisnis Indonesia harus bersumber padaPancasila dan UUD 1945. Dengan penempatan Pancasila dalam preambledan memperhatikan pula perumusan fungsi dalam preamble tersebut, iamerupakan grund-norm tidak hanya dari norma-norma hukum, tetapi22 Franz Magnis Suseno, 1991, Berfilsafat dari Konteks, Gramedia, Jakarta, hal. 16223 O.P. Simorangkir, 1986, Etika Bisnis, Aksara Persada, hal. 3124 Pranz Magnis Suseno, Op. Cit, hal. 167dari seluruh norma-norma kehidupan bangsa Indonesia (etika, moraldan sebagainya).25Selanjutnya walaupun pada saat kita melihat etika bisnis sudahsemakin ditinggalkan seperti sekarang ini, maka dimasa mendatangpemahaman dan implementasi etika bisnis yang benar dan konsistensecara terus menerus harus disosialisasikan dan dijadikan landasanawal dalam pelaksanaan kemitraan oleh para pelaku kemitraan.Adapun masalah yang terpenting dari proses sosialisasi ini adalahdiperlukannya bukti nyata yang dapat diwujudkan tidak hanya melaluipernyataan, akan tetapi hendaknya diaktualisasikan melalui tindakanpenerapan dasar-dasar etika bisnis dalam kemitraan usaha.Kemudian dalam rangka meningkatkan posisi tawar (bargainingposition) petani tembakau selaku pengusaha kecil, yaitu denganmembentuk dan memperkuat kelembagaan atau asosiasi petani sertadidukung oleh lembaga pendukung26 atau lembaga sejenis LembagaSwadaya Masyarakat, padahal dengan adanya lembaga tersebut akansangat bermanfaat bagi kepentingan plasma atau petani tembakaudalam ikut meningkatkan bargaining power plasma, karena peran sepertiasosiasi petani tembakau dapat merupakan wadah untuk menyalurkankepentingan-kepentingan plasma yang belum terakomodasi dalam25 Roeslan Saleh, 1979, Penjabaran Pancasila dan UUD 1945 dalam Perundang-Undangan, AksaraBaru, Jakarta, hal. 4426 Lihat Penjelasan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor. 44 Tahun 1997, lembaga pendukungadalah lembaga lain yang tidak langsung melaksanakan kemitraan seperti lembaga pembiayaan, lembagapenjamin, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan sebagainya.perjanjian kemitraan. Terkait dengan lembaga pendukung sepertiLembaga Swadaya Masyarakat, menurut Julius Bobo,27 denganmengingat begitu besarnya persoalan yangdihadapi, sudah pasti pemerintah tidak mampu menanganinya sendiri.Sambutan positif dan aktif dari berbagai kalangan sangat diperlukanuntuk saling menutupi berbagai keterbatasan dan kekurangan yangdimiliki oleh masing-masing pihak. Disinilah urgensi Lembaga SwadayaMasyarakat (LSM).Selanjutnya jika dilihat secara makro, peran LSM inisesungguhnya merupakan pelengkap dari semua usaha pemerintahdalam melaksanakan program-program pembangunan. Dengan begitu,karena memiliki tujuan umum yang sama, dapat dibilang LSM adalahmitra pemerintah dalam pembangunan masyarakat. Pengertian mitra disini tentunya bersifat dialogis dan saling mengisi. Adanya kekuranganpada yang satu akan diisi yang lainnya. Bahkan, untuk kasus tertentu,model kerja LSM dapat menjadi masukan-masukan yang sangatberharga bagi pemerintah sehingga implementasi pembangunan secaramakro menjadi lebih efektif dan berdayaguna bagi masyarakat luas.Berikutnya Adi Sasono28 menggambarkan peranan LSM dan aktor-aktorpembangunan lainnya dalam diagram segitiga kemitraandi bawah ini :27 Julius Bobo, 2003, Transformasi Ekonomi Rakyat, Pustaka Cidesindo, Jakarta, hal. 17928 Adi Sasono di dalam Julius Bobo, Ibid.1cb2 3aKeterangan :1. Advokasi Kebijakan;2. Pengembanagan Kemitraan Sosial;3. Pengembangan kelembagaan,produktivitas dan kemandirian.a. Keterkaitaan usaha prasaranpendukung;b. Pengembangan keswadayaan;c. Pertumbuhan.Diagram tersebut di atas, seolah-olah menempatkan LSM sebagaifigur sentral dalam menjebatani masing-masing pihak. Namun, perludicatat bahwa peranan katalis pembangunan ini sesungguhnya dapatdilakukan berbagai lembaga, tidak saja LSM dalam arti sempit, tetapimeliputi universitas, ormas, dan berbagai bentuk LSM dalam arti seluasluasnyaseperti pesantren dan koperasi, bahkan pemerintah sendiri.Oleh karena itu, semua elemen masyarakat dapat menempatkan dirinyasebagai katalis pembangunan, tentunya jika mereka mampumemfungsikan dirinya sebagai katalis dalam setiap tindakannya.PemerintahLSM(KatalisPembangunan)DuniaUsahaRakyatAdapun secara umum peranan katalis dalam upayapembangunan ekonomi rakyat adalah sebagai berikut :291. Melakukan Advokasi.Dalam kaitan ini, LSM bertindak mendekatkan aspirasi rakyatkecil dengan kebijakan yang akan ditelurkan pemerintah. Dengankata lain membentuk konvergensi dalam pelaksanaan pembangunanyang dilakukan dengan menjebatani proses dari atas ke bawah (topdown)dan proses dari bawah ke atas (bottom up).2. Mengembangkan jaringan kerja pada semua pelaku usaha.Dalam kaitan ini, LSM berupaya mengintegrasikan sektorusaha kecil ke dalam sistem kerja dunia usaha modernsehingga dapatmengembangkan hubungan kemitraan yang saling menguntungkan,seperti dalam masalah permodalan, pendampingan manajemen, danmagang. Asumsi dasar dari perlunya membangun jaringan kerja iniadalah keberlangsungan hidup suatu usaha besar akan terjaminsecara politik maupun ekonomi jika didukung perkembangan yangbaik dari sektor ekonomi rakyat.3. Memberdayakan Ekonomi Rakyat.Dalam kaitan ini LSM berperan mengembangkan modelmodelyang dapat dijalankan sektor ekonomi rakyat. Dalam urusan29 Julius Bobo, Ibid, hal. 181usaha kecil, misalnya, LSM dapat bertindak mengembangkan skemapermodalan yang tidak memberatkan, melakukan pelatihanpelatihanmanajemen keuangan, pengembangan jaringan produksidengan sektor ekonomi modern, serta mengembangkan jaringandistribusi produk-produk usaha kecil. Upaya pemberdayaan inidilakukan agar rakyat kecil dapat memanfaatkan dan mencaribanyak peluang pembangunan sehingga dapat dihasilkan suatupembangunan yang berkelanjutan dan mandiri.b. Mengoptimalkan Peranan PemerintahPasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomiandisusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Katadisusun dalam pasal tersebut mensyaratkan perlunya peranan aktifpemerintah dalam menjabarkan nilai-nilai dasar yang terkandungdalam amanat tersebut kedalam nilai-nilai normatif-praktis yang sesuai.Salah satu cara untuk mewujudkan asas kebersamaan dan asaskekeluargaan dalam perekonomian nasional adalah kemitraan.Kemitraan sebagai kerjasama usaha yang telah dipilih olehpemerintah untuk dijadikan pola memberdayakan usaha kecil yangmelibatkan antara lain Pemrakarsa yaitu pengusaha besar baik swastamaupun BUMN yang bersedia menjalin kemitraan dengan pengusahakecil, Mitra Usaha yaitu pengusaha kecil termasuk koperasi, kemudianPemerintah berperan baik dalam koordinasi, fasilitasi serta pengawasanbagi kemitraan usaha.Koordinasi selalu diperlukan baik dalam kegiatan yang besarmaupun kecil serta dalam kegiatan bisnis, karena pada umumnya untuksuatu tujuan ada berbagai kegiatan yang dilakukan atau dalam berbagaikegiatan yang meskipun berlainan tujuan, tetapi di dalamnya ada halhalyang saling berkaitan.Kurangnya koordinasi ternyata sering juga merupakan hal yangmengganggu dalam pencapaian serta pembangunan secara optimal.Dalam upaya pemerataan dan penanggulangan kemiskinan misalnya,banyak program yang dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah,baik di pusat maupun di daerah dan diberbagai sektor yang seringkalisatu sama lain tidak berkaitan. Bahkan di daerah yang sama adakegiatan untuk tujuan yang sama, tetapi dilakukan oleh instansi yangberbeda dan satu sama lain tidak saling berhubungan. Lemahnya30koordinasi jelas sangat merugikan karena akan mengakibatkanpemborosan sumber daya, bahkan kalau berbagai kegiatan itubertabarkan akan menyebabkan kegagalan.Dengan demikian koordinasi harus diupayakan seoptimalmungkin sehingga dapat menjamin keserasian dan sinergi dari berbagai30 Ginandjar Kartasasmita, Op. Cit, hal. 168kegiatan pembangunan yang dilakukan. Terutama karena sumber dayayang dimiliki amat terbatas, berlangsungnya koordinasi secara efektifmenjadi lebih penting lagi. Koordinasi meliputi seluruh kegiatanmanajemen, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai padapengawasan (monitoring) dan dilakukan disetiap tingkatan.Selanjutmya pada kemitraan usaha, lembaga yang melakukankoordinasi sebenarnya tidak hanya dari unsur instansi pemerintah tetapijuga meliputi dunia usaha, perguruan tinggi dan tokoh masyarakatsebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor.44 Tahun 1997. Selanjutnya di dalam melakukan koordinasi ruanglingkupnya meliputi kegiatan dalam hal penyusunan kebijakan danprogram pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pengendalianumum terhadap pelaksanaan kemitraan usaha nasional (Pasal 24 PPNomor. 44 Tahun 1997 ).Adapun peran fasilitasi dari pemerintah dapat dilakukanterutama dalam mengupayakan penyediaan dan pemberian fasilitasbaik modal, teknologi dan jaringan pasar dalam dan luar negeri,sehingga masyarakat dapat menikmati dan menggunakan peluang yangsama. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi keketimpangan sosial didalam masyarakat karena ada sekelompok kecil masyarakat yang sangatmudah mendapat peluang, sementara sebagian besar masyarakatlainnya sulit mendapatkannya.Program kemitraan sebagai kebijakan hukum sesuai dengan apayang diamanatkan oleh GBHN Republik Indonesia Tahun 1999 di dalamprakteknya tentunya tidak dapat dilaksanakan begitu saja tanpa peranserta dari pemerintah. Sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuanPasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor. 44 Tahun 1997 yang berbunyisebagai berikut yaitu : “Menteri teknis bertanggungjawab memantaudan mengevaluasi pembinaan pengembangan pelaksanaan kemitraanusaha sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing”.Isi ketentuan pasal 23 tersebut di atas jelas memberikan amanatkepada Menteri Teknis untuk melakukan pengawasan pengendaliankemitraan. Adapun peran pemerintah sebagai pelaksana kemitraantentunya meliputi aspek-aspek kegiatan kebijakan hukum padaumumnya yaitu31 Formulating, Executing, Controling. Ketiga tahapkebijakan di bidang kemitraan tersebut, tentunya tidak bisa berjalansendiri - sendiri, dankesemuanya menjadi variabel pengaruh (independent variable) dansekaligus variabel terpengaruh (dependent variable). Fungsi formulasitentunya sangat ditentukan dengan model pelaksanaan (executing)ataupun model pengawasan (controlling) yang akan dijalankan dandemikian pula sebaliknya.31 Manulang, 1986, Pengantar Manajemen, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 12Khusus yang berkaitan dengan masalah controlling dapatdiartikan sebagai pengawasan, namun pada sisi yang lainnya dapat puladiartikan sebagai pengendalian, fungsi pengawasan lebih menekankankepada kegiatan yang tidak aktif, sedangkan pengendalian sebenarnyamerupakan pengawasan dalam bentuk kegiatan yang aktif. Adapunpengawasan dan pengendalian ini dilakukan dalam beberapa tahapanyaitu :Preliminary ControlPada tahapan proses pra pelaksanaan pengawasan ini, pengawasanpreventif ditujukan untuk mempersiapkan kebijakan hukum sertapengendalian pra pelaksanaan kebijakan kemitraan yang dapatmemberikan jaminan sekuritas bagi calon pelakunya, baik pengusahabesar sebagai induk plasma maupun pengusaha kecil. Pengawasanpreventif ini diwujudkan dalam beberapa tindakan seperti ; (a)penyiapan rambu-rambu hukum kemitraan, (b) penciptaan iklim yangkondusif (pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor. 44 tahun 1997), (c)Pembimbingan (pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor. 44 Tahun 1997).Oleh karena itu, masalah yang mendasar untuk diperhatikan dalamkemitraan adalah mempersiapkan rambu-rambu hukum kemitraanterutama dalam proses pengawasan dan pengendalian kemitraan, hal inipenting karena bagaimanapun juga bentuk usaha kemitraannya tentupelaksanaannya akan merujuk kepada perjanjian kemitraan tersebut.Dengan demikian maka kesalahan atau kekurangakuratan dalampembuatan perjanjian hukum kemitraan tentunya dapat berakibat pataldan akan menimbulkan permasalahan-permasalahan dikemudian hari.Mengingat pentingnya aspek perjanjian serta rambu-rambu hukumdalam masalah kemitraan, maka pemerintah dalam hal ini departementeknis seharusnya melakukan pembatasan-pembatasan, pelarangan atausebaliknya memberikan dispensasi-dispensasi yang tujuan akhirnyaadalah memberikan perlindungan hukum bagi para pihak, terutamabagi petani plasma dalam kemitraan usaha.Selanjutnya dalam proses pembimbingan terhadap usaha keciltidak selalu dilakukan oleh pemerintah, akan tetapi dapat dilakukanoleh lembaga-lembaga pendukung lainnya, sebagaimana menurutketentuan pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997 sebagaiberikut : “Lembaga pendukung lain berperan mempersiapkan danmenjembatani Usaha Kecil yang akan bermitra dengan Usaha Besar danatau Usaha Menengah melalui; (a) penyediaan informasi, bantuanmanajemen dan teknologi terutama kepada usaha kecil, (b) persiapanusaha kecil yang potensial untuk bermitra, (c) pemberian bimbingan dankonsultasi kepada usaha kecil, (d) pelaksanaan advokasi kepada berbagipihak untuk kepentingan usaha kecil, (e) pelatihan dan praktek kerjabagi usaha kecil yang akan bermitra”. Dengan demikian pembimbingansebagai salah satu kegiatan pengawasan dan pengendalian preventifsangat dibutuhkan terutama bagi usaha kecil, karena pembimbingan inibertujuan untuk menyiapkan usaha kecil dalam segala aspek untuk siapmelaksanakan perjanjian kemitraan. Namun apabila tidak dilakukanpembimbingan dalam segala aspek sangat mungkin sekali programkemitraan ini justeru akan menjadi bumerang bagi usaha kecil.Concurrent ControlConcurrent control atau Pengawasan yang bersamaan harus diartikansebagai rangkaian kegiatan pengawasan dan pengendalian baik secaraaktif maupun pasif terhadap pelaksanaan kemitraan yang sedangberjalan. Pengawasan yang bersaman secara pasif dilakukan denganmewajibkan kepada para pelaku kemitraan usaha untuk melaporkanperkembangan usaha kemitraan kepada departemen teknissebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 17 Peratutan PemerintahNomor 44 tahun 1997. Selanjutnya kontrol aktif dapat dilakukan denganmelakukan peninjauan-peninjauan secara langsung dilapangankhususnya untuk mendapatkan informasi secara faktual tentangbagaimana usaha kemitraan itu dijalankan. Dari hasil penelitianterungkap bahwa pemerintah dalam hal ini Dinas Perkebunan belumoptimal dalam melakukaan pengawasan, karenanya secara langsungtidak dapat mengetahui permasalahan-permasalahan yang secara nyatadihadapi oleh para pihak dalam kemitraan usaha, dengan demikiantidak mampu untuk memberikan solusi terhadap semua permasalahanyang muncul.Feed Back ControlAdapun feed back control atau pengawasan umpan balik diartikansebagai serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk melakukanpengawasan dan pengendalian terhadap ekses-ekses dari kegiatankemitraan, karena dalam prakteknya sangat mungkin munculpermasalahan-permasalahan diluar jangkauan hukum atau perjanjiankemitraan itu sendiri. Berkaitan dengan masalah ini, maka peranpemerintah dalam menghadapi ekses yang bersifat umpan balik inidiantaranya dapat dilakukan dengan memberikan bantuan advokasiterutama bagi petani plasama apabila menghadapi permasalahan yangberkaitan dengan perjanjian kemitraan. Oleh karena pemerintah dalamhal ini Dinas Perkebunan belum berbuat optimal dalam melaksanakanpengawasan, karenanya tidak dapat mengetahui permasalahan yangterjadi di lapangan sehingga tidak dapat memberikan masukanmasukanbagi penyesuaian serta penyempurnaan kebijakan pemerintahdikemudian hari.Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwapemerintah dalam hal ini instansi yang terkait dengan usahatanitembakau belum sepenuhnya berbuat secara optimal baik pada tahappembuatan kebijakan hukum sampai pada pengawasan danpengendalian terhadap ekses-ekses yang ditimbulkan dalampelaksanaan kemitraan usaha tersebut. Selanjutnya menurut hematpenulis pemerintah seyogyanya mengoptimalkan peranannya dalamupaya memberikan perlindungan bagi plasma baik perlindunganpreventif maupun represif, dengan tidak membiarkan terjadinyamasalah dahulu untuk kemudian diambil tindakan selanjutnya.Upaya yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan denganmengkoordinasikan pelaksanaan program intensifikasi tembakaudengan pihak yang terkait, mencegah kemungkinan terjadinyapungutan-pungutan ditingkat petani dan mengawasi pembeliantembakau yang dilakukan oleh perusahaan pengelola, mengawasipenyaluran kredit dan sarana produksi kepada petani merupakanlangkah pencegahan untuk dapat memberikan jaminan keamanan bagipetani plasma, selain itu pula pemerintah dapat menjadi mediator ataupenengah apabila terjadi perselisihan antara petani dengan perusahaanpengelola.